Peringatan Keras! Kominfo Bakal Takedown 21 Jasa Pembayaran yang Terlibat Judi Online, Jangan Sampai Layananmu Terkena!

photo author
- Sabtu, 10 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Kominfo ancam takedown 21 jasa pembayaran terkait judi online. PJP harus lapor hasil audit dalam 7 hari atau kena sanksi! (PMJ News/YouTube Setpres / HukamaNews.com)
Kominfo ancam takedown 21 jasa pembayaran terkait judi online. PJP harus lapor hasil audit dalam 7 hari atau kena sanksi! (PMJ News/YouTube Setpres / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini memberikan ancaman serius kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang teridentifikasi terlibat dalam transaksi judi online.

Ini adalah langkah tegas dari pemerintah untuk menanggulangi perjudian daring yang semakin marak.

Langkah ini diambil setelah Kominfo menemukan indikasi bahwa beberapa layanan sistem pembayaran digunakan untuk aktivitas perjudian yang ilegal.

Baca Juga: BMW Tarik 105.000 Mobil Karena Potensi Terbakar, Indonesia Aman? Cek Model yang Kena Dampak dan Info Terbaru Yuk!

Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada 21 PJP terkait.

Dalam pernyataan resminya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, "Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring."

Surat ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para penyelenggara jasa pembayaran untuk memeriksa dan memastikan bahwa layanan mereka tidak disalahgunakan untuk aktivitas perjudian.

Baca Juga: Polisi Siap Periksa Mantan Pacar Audrey Davis, Video Asusila Bikin Heboh Netizen! Update Terbaru di Sini!

Menkominfo Budi Arie menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi bahwa layanan sistem pembayaran yang dikelola oleh beberapa PJP mungkin digunakan untuk transaksi judi online.

Oleh karena itu, Kominfo meminta agar setiap penyelenggara jasa pembayaran melakukan audit internal terhadap layanan mereka.

Audit ini diharapkan dapat mengidentifikasi dan mencegah penggunaan layanan untuk tujuan ilegal seperti perjudian daring.

Baca Juga: Potret Muslim Indonesia dan Lingkungan dalam Sebuah Survei: Antara Iman dan Bumi, Ketika Kesadaran Lingkungan Bertemu Kepentingan Ekonomi

Budi Arie menekankan pentingnya hasil audit ini dengan mengatakan, "Hasil pemeriksaan internal harus diserahkan kepada Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima."

Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan Kominfo tidak menerima hasil audit, maka sanksi administratif akan dikenakan kepada PJP yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi konsekuensi serius yang dihadapi oleh PJP yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X