HUKAMANEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas judi online di Indonesia dengan menutup akses terhadap 32 situs yang diduga terkait dengan konversi pulsa ke rupiah untuk tujuan perjudian online.
Langkah ini diambil guna mencegah dan membatasi ruang gerak bandar dan pelaku judi online yang terus meresahkan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa penutupan akses ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.
"Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online," ujar Budi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis.
Langkah penutupan akses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Dari total 32 situs yang diblokir, salah satunya adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar bernama Boss Pulsa.
Pemutusan akses terhadap PSE ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan 31 situs lainnya diblokir karena tidak memenuhi kewajiban mendaftar sebagai PSE.
Situs-situs yang Diblokir
Berikut adalah daftar 31 situs yang ditutup aksesnya karena tidak memenuhi kewajiban melaporkan layanan sebagai PSE dan diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online:
1. Tetra Pulsa
2. byPulsa - Convert Pulsa
3. Transfer Pulsa Store
4. Tukarcoid
5. Uangkan
Baca Juga: Tempat Penitipan Kucing Terbaik di Bandung, 10 Rekomendasi Buat Kucing Kesayangan Kamu!
6. viapulsa
7. bagipulsa
8. Delta Convert
9. Dooeit: Convert Pulsa
10. RubahPulsa
11. converin
12. zonaconvert
13. rajin convert
14. pulsaconverter.com
15. conversa