nasional

Kenapa MK Minta Judul Gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus? Simak Alasan dan Saran Menarik dari Hakim Konstitusi!

Selasa, 6 Agustus 2024 | 08:00 WIB
MK minta judul gugatan 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' dihapus. Temukan alasan dan saran dari hakim konstitusi di artikel ini!

Selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga harus memegang teguh rule of ethics.

Menghormati Nilai-Nilai Pancasila

"Ini permohonan yang nggak etis kalau saya mengatakan, tidak boleh dikasih begini. Apalagi ini kuasa hukumnya dan pemohonnya adalah anak-anak muda, tadi sudah disinggung oleh Yang Mulia Doktor Arsul, nggak perlu dikasih begitu, nggak etis, ya," bebernya.

Arief meminta semua pihak untuk membiasakan diri berhukum sesuai dengan ideologi dasar negara yakni Pancasila.

Baca Juga: Kronologi Pria Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Gedung di Jakbar, Dugaan Lakukan Bundir, Polisi Temukan Luka Serius dan Tanpa Tanda Kekerasan

Selain tidak melanggar hukum, juga sangat penting untuk tidak melanggar etika.

"Harus patut dan wajar, tidak provokatif begini, ya. Tolong ini dihapus, tapi terserah saudara mau dihapus atau tidak. Tapi dari sisi saya sebagai orang tua memberi nasihat ya, yang hukum itu juga dibalik hukum juga ada moral, etika, kepatututan, kepantasan, kewajaran, dan ada semangat tidak saling menyakiti, itu harus kita lakukan. Jadi kalau nganu ya dihapus saja," Arief menandaskan.

Dengan demikian, MK menegaskan pentingnya menjaga etika dalam setiap permohonan hukum dan menghormati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Yuk, Jadi Polyglot! 13 Tips Keren Biar Kamu Bisa Kuasai Banyak Bahasa Asing dengan Gampang dan Asyik!

Pemohon diharapkan dapat memperhatikan saran dari MK demi menjaga integritas dan etika dalam proses hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini