HUKAMANEWS - Dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyuarakan harapannya agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Tannur didakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Menurut Sahroni, MA perlu mempertimbangkan perasaan keluarga Dini yang mencari keadilan atas kasus ini.
Baca Juga: Dukung Indonesia Bebas Polio, Layanan Vaksin Ada Kok di Stasiun Kota Jakarta
"Saya berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan perasaan keluarga korban dan membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh hakim PN Surabaya," kata Sahroni dalam program "Beritasatu Sore" yang ditayangkan BTV, Kamis 1 Agustus 2024.
Keluarga korban merasa bahwa putusan bebas ini tidak adil dan mengabaikan bukti-bukti penting yang diajukan dalam persidangan.
Mereka berharap agar MA dapat meninjau kembali putusan tersebut dan memberikan keadilan yang seharusnya.
Baca Juga: Penting Diketahui! 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2024
Proses Hukum Berlanjut
Proses hukum terhadap Ronald Tannur masih berlangsung. Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan kasasi terhadap putusan bebas ini.
"Belum ada perkembangan terbaru. Kejaksaan Agung saat ini sedang mempersiapkan kasasi, dan tinggal 4 hari lagi sebelum batas waktu berakhir," ujar Sahroni.
Sahroni juga mengungkapkan adanya dugaan permainan dalam putusan kasus Ronald Tannur.
Komisi III DPR akan menindaklanjuti dugaan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
Menurut Sahroni, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan tugasnya sejak awal, meskipun KY tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil putusan hakim.