1. Jalur Kasasi oleh Kejaksaan
Ini adalah langkah hukum yang dapat diambil untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar keputusan pengadilan yang ada dapat ditinjau kembali.
2. Pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan hakim telah memenuhi standar etika dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mau Punya Kucing Peaknose yang Unik dan Menggemaskan? Yuk, Kenali Ciri-ciri, Sifat, dan Harganya di Indonesia!
3. Penyelidikan Komisi Yudisial
Komisi ini dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keputusan hakim dan menilai apakah ada pelanggaran dalam proses persidangan.
"Saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini, karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung yang menilai," pungkas Mahfud.
Keluarga Korban Melaporkan Hakim ke Bawas MA
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut putusan hakim, kematian korban, Dini, disebabkan oleh penyakit lain akibat mengonsumsi minuman beralkohol, bukan karena luka dalam akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.
Kasus ini tercatat dengan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, bersama hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, membacakan putusan pada Rabu (24/7) dalam persidangan terbuka untuk umum.
Terbaru, keluarga korban telah melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Rabu (31/7).
Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban menyoroti etika hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan fakta hukum secara objektif.
Mereka menilai keputusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan dan mengabaikan alat bukti yang ada, memilih untuk mengedepankan asumsi belaka.