nasional

Mahfud MD Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur: Kok Bisa, Hukumnya Tak Masuk Akal?

Rabu, 31 Juli 2024 | 20:15 WIB
Mahfud MD kritik keputusan bebas Ronald Tannur. Baca alasan lengkapnya dan langkah hukum yang bisa diambil untuk keadilan!

1. Jalur Kasasi oleh Kejaksaan

Ini adalah langkah hukum yang dapat diambil untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar keputusan pengadilan yang ada dapat ditinjau kembali.

2. Pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) Hakim di Mahkamah Agung

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan hakim telah memenuhi standar etika dan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mau Punya Kucing Peaknose yang Unik dan Menggemaskan? Yuk, Kenali Ciri-ciri, Sifat, dan Harganya di Indonesia!

3. Penyelidikan Komisi Yudisial

Komisi ini dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keputusan hakim dan menilai apakah ada pelanggaran dalam proses persidangan.

"Saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini, karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan. Tetapi tentu biar Mahkamah Agung yang menilai," pungkas Mahfud.

Keluarga Korban Melaporkan Hakim ke Bawas MA

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Kalendar vs Kalender, Mana yang Benar? Simak Penjelasannya di Sini, Biar Nggak Salah Lagi!

Menurut putusan hakim, kematian korban, Dini, disebabkan oleh penyakit lain akibat mengonsumsi minuman beralkohol, bukan karena luka dalam akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Kasus ini tercatat dengan nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, bersama hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, membacakan putusan pada Rabu (24/7) dalam persidangan terbuka untuk umum.

Terbaru, keluarga korban telah melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Rabu (31/7).

Baca Juga: Prabowo Bertemu Erdoğan di Ankara, Strategi Baru untuk Kemitraan RI-Turki yang Lebih Kuat dan Menguntungkan

Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban menyoroti etika hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan fakta hukum secara objektif.

Mereka menilai keputusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan dan mengabaikan alat bukti yang ada, memilih untuk mengedepankan asumsi belaka.

Halaman:

Tags

Terkini