HUKAMANEWS - Dalam dunia hukum, keputusan pengadilan sering kali menjadi sorotan publik, terutama jika hasilnya dianggap tidak sesuai dengan keadilan yang seharusnya.
Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian adalah kasus Gregorius Ronald Tannur, yang baru-baru ini dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai keputusan majelis hakim dalam kasus ini tidak dapat diterima secara akal sehat publik.
Mahfud MD secara tegas mengkritik pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim yang menyebabkan Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Menurutnya, keputusan tersebut sangat bertentangan dengan logika dan rasa keadilan masyarakat.
"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," ungkap Mahfud saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, pada Rabu (31/7).
Mahfud menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan yang dianggap tidak masuk akal adalah anggapan bahwa kematian korban tidak ada kaitannya langsung dengan penganiayaan oleh Ronald Tannur.
Selain itu, alasan majelis hakim bahwa Ronald Tannur masih berusaha membawa korban ke rumah sakit dianggap sebagai alasan yang tidak relevan untuk membebaskan terdakwa.
"Kemudian (pertimbangan) meskipun itu meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya, nah itu semua ndak masuk akal. Kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tegas Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa masih ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhum korban dan keluarganya.
Dia menyarankan agar ada upaya-upaya sebagai berikut: