Mereka membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan dengan alasan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Ronald telah menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga menyebabkan kematian.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan pada ketidakcukupan bukti untuk mendukung dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.
“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.”
Proses hukum yang berjalan di Indonesia selalu menarik perhatian publik, terutama ketika menyangkut kasus-kasus yang melibatkan hak-hak dasar dan keadilan.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat, dan laporan yang diajukan oleh keluarga Dini Sera Afriyanti menunjukkan adanya upaya untuk memastikan bahwa proses persidangan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.***