Mereka membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan dengan alasan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Ronald telah menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga menyebabkan kematian.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan pada ketidakcukupan bukti untuk mendukung dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.
“Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.”
Proses hukum yang berjalan di Indonesia selalu menarik perhatian publik, terutama ketika menyangkut kasus-kasus yang melibatkan hak-hak dasar dan keadilan.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat, dan laporan yang diajukan oleh keluarga Dini Sera Afriyanti menunjukkan adanya upaya untuk memastikan bahwa proses persidangan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.***
Artikel Terkait
Tak Terima Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Bakal Ngadu ke Mahkamah Agung!
Komisi III DPR Desak Imigrasi Cekal Ronald Tannur, Biar Gak Kabur ke Luar Negeri Sebelum Putusan Hukum Tetap!
Rieke Diah Pitaloka Desak Cekal Ronald Tannur, Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera Bikin Heboh, Ini Reaksinya!
Diduga Ada Hengki Pengki di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Ahmad Sahroni Angkat Bicara
Kasus Ronald Tannur dan Femisida, Kriminolog UI Bongkar Dimensi Gender di Balik Penganiayaan Maut yang Bikin Gempar!