HUKAMANEWS - Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur, telah melaporkan tiga hakim yang memutuskan bebas terdakwa tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/7/2024).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah mereka ajukan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa laporan ini bertujuan untuk mengadukan dugaan pelanggaran etika oleh para hakim yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Dimas, laporan ini disampaikan karena adanya dugaan ketidakadilan dalam proses persidangan yang berlangsung.
“Laporan ini adalah bentuk dari lanjutan laporan yang kami sampaikan kepada Komisi Yudisial. Sekarang, kami juga melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” jelas Dimas saat ditemui di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Dimas mengungkapkan bahwa materi laporan yang diajukan berhubungan dengan sikap dan etika hakim selama persidangan.
Ia menilai bahwa ada sikap yang tendensius dari para hakim, seperti menghentikan saksi saat memberikan keterangan, yang menurutnya mengindikasikan adanya ketidakadilan.
"Selama persidangan, kami melihat adanya sikap-sikap hakim yang tampak bias. Misalnya, hakim sering kali menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan, yang menurut kami tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang adil," ujar Dimas.
Dimas juga menyoroti adanya kontradiksi antara fakta hukum dan pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam putusan mereka.
Hal ini dianggap sebagai indikasi bahwa proses persidangan tidak berlangsung secara adil.
“Dari putusan yang dibacakan, tampak jelas adanya ketidakcocokan antara fakta hukum dan pertimbangan hakim. Ini menunjukkan bahwa proses persidangan tidak berjalan dengan adil,” tambah Dimas.
Sementara itu, ketiga hakim yang terlibat dalam putusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.