"Korban perempuan tidak hanya para istri, pacar, tapi juga teman-teman perempuan yang dilacurkan atau pekerja seks, termasuk pacar atau kekasih, seperti yang dialami oleh Dini," ucapnya.
Pada Rabu, 24 Juli, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kematian Dini Sera Afrianti.
Sebelumnya, Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 serta 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh Polrestabes Surabaya mengungkap bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.
Upaya Advokasi dan Penegakan Hukum
Mamik dan rekan-rekannya di UI tengah mengupayakan langkah advokasi pada ranah hukum agar femisida dikenali sebagai bentuk kekerasan yang khas terhadap perempuan.
Mereka berharap bahwa dengan pengakuan ini, hukum dapat lebih tegas dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa kasus Ronald Tannur tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada dunia politik di Indonesia.***