Keputusan Muhammadiyah untuk menerima tawaran konsesi tambang ini mengikuti jejak Nahdlatul Ulama (NU).
Sebelumnya, NU juga menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah Presiden Joko Widodo.
Pemberian izin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil menepis berbagai tudingan miring yang muncul terkait pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan.
Ia menekankan bahwa ormas keagamaan dapat menjadi teladan dalam mengelola tambang dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
"Orang bilang lingkungan nanti rusak kalau orang keagamaan yang kelola, yang benar ajalah sekarang aja tidak ada ormas keagamaan sebagian gitu," tegas Bahlil.
Baca Juga: Diduga Ada Hengki Pengki di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Ahmad Sahroni Angkat Bicara
Pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, menurut Bahlil, adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa seluruh kekayaan negara dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Langkah ini juga merupakan bentuk apresiasi negara atas peran penting tokoh agama dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Negara ini dibangun bukan karena pemberian, tapi perjuangan yang dilakukan oleh tokoh agama baik Islam, Kristen, Katolik, Budha," pungkasnya.
Baca Juga: Momen Prabowo Bertemu Greysia Polii dan Keluarga di Paris, Kenangan Manis di Ekshibisi Pencak Silat
Dengan terpilihnya Muhadjir sebagai Ketua Tim Kelola Tambang Muhammadiyah, banyak harapan yang digantungkan pada kemampuan organisasi ini dalam mengelola tambang dengan bijak dan bertanggung jawab.
Tantangan lingkungan dan sosial tentu akan menjadi perhatian utama, mengingat tambang sering kali dikaitkan dengan isu-isu tersebut.
Sebagai organisasi besar dengan pengaruh yang luas, Muhammadiyah diharapkan bisa memberikan contoh positif dan mengubah pandangan negatif masyarakat tentang pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.