Legislator PKS Soroti Ormas Kelola Tambang, Jangan Sampai Ormas Ikut-ikutan Rusak Tata Kelola Minerba!

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 12:05 WIB
"Legislator PKS Mulyanto prihatin ormas keagamaan kelola tambang, khawatir rusak tata kelola minerba dan wibawa ormas."
"Legislator PKS Mulyanto prihatin ormas keagamaan kelola tambang, khawatir rusak tata kelola minerba dan wibawa ormas."

HUKAMANEWS - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS, Mulyanto, menyuarakan keprihatinannya terhadap sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mulai terlibat dalam pengelolaan tambang.

Setelah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kini Persatuan Islam (PERSIS) juga menyatakan keinginannya untuk mengelola tambang.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji peluang ini.

Baca Juga: Kenalan dengan Kader Hijau Muhammadiyah & FNKSDA: Geng Anti Tambang yang Berjuang Demi Lingkungan!

Mulyanto khawatir fenomena ini dapat merusak tata kelola mineral dan batubara (minerba) serta menurunkan wibawa ormas di mata umat.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan pimpinan ormas untuk mengkaji ulang kebijakan ini.

"Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, di mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnya umat tidak terurus," kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Bos Tambang Hader Albar Diperiksa KPK, Buka-Bukaan Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba!

Mulyanto menilai kondisi ini sangat rawan karena dapat menimbulkan kecemburuan di antara ormas. Sebab, bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain akan ikut meminta konsesi tambang.

"Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menguap. Karena kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan," ujar Mulyanto.

Menurut Mulyanto, dalam Undang-Undang Minerba, amanat pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi.

Baca Juga: Final! Kriteria Pengguna Pertalite Udah Fix, Cek Apakah Kendaraan Kamu Masuk yang Boleh Pakai BBM Bersubsidi!

Hal ini karena pengusahaan tambang harus dilakukan oleh ahli yang memiliki spesialisasi dan kompetensi.

Ia menilai pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

Padahal, sesuai amanat UU Minerba, prioritas hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X