Oleh karena itu, Mulyanto menyarankan agar pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang ini. Hal ini mengingat sisa pemerintahan periode 2019-2024 tinggal beberapa bulan lagi.
"Menjelang purna tugas, madeg pandito, Pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih. Bukan malah ngegas kejar tayang saat injuri time," ujarnya. "Umur Indonesia masih panjang. Estafet pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasa-grusu," tandasnya.
Mulyanto mengingatkan bahwa memberikan konsesi tambang kepada ormas dapat menimbulkan dampak negatif yang luas.
Baca Juga: Diduga Ada Hengki Pengki di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Ahmad Sahroni Angkat Bicara
Hal ini bukan hanya akan merusak tata kelola minerba, tetapi juga menurunkan kredibilitas ormas di mata masyarakat.
Ia berharap agar pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, terutama di akhir masa jabatan.
Potensi Kerusakan Tata Kelola Tambang
Seiring dengan meningkatnya keterlibatan ormas dalam pengelolaan tambang, kekhawatiran mengenai kerusakan tata kelola tambang semakin mengemuka.
Greenpeace Indonesia juga telah menyuarakan kekhawatiran serupa, terutama terkait dengan potensi kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Organisasi lingkungan ini menyoroti langkah NU dan Muhammadiyah yang terlibat dalam pengelolaan tambang sebagai langkah yang berisiko membuka peluang kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Pemerintah Diminta Bijak Mengambil Keputusan
Mulyanto menegaskan pentingnya pemerintah untuk bijak dalam mengambil keputusan, terutama di masa-masa akhir pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa segala kebijakan yang diambil seharusnya tidak hanya mempertimbangkan keuntungan jangka pendek, tetapi juga dampak jangka panjang bagi tata kelola negara dan masyarakat.