nasional

Final! Kriteria Pengguna Pertalite Udah Fix, Cek Apakah Kendaraan Kamu Masuk yang Boleh Pakai BBM Bersubsidi!

Selasa, 30 Juli 2024 | 10:20 WIB
Kriteria pengguna BBM Pertalite telah ditetapkan. Pemerintah pastikan subsidi BBM tepat sasaran dengan revisi Perpres No. 191 Tahun 2014. (elbaitsukabumi.com / HukamaNews.com)

Penegasan Kriteria Pengguna BBM Solar Subsidi

Selain kriteria pengguna Pertalite, pengguna Solar Subsidi juga akan dipertegas dalam revisi aturan ini.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya digunakan oleh golongan yang benar-benar berhak.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jaring 60.533 Pelanggar di Operasi Patuh Jaya 2024 yang Berakhir Hari Ini, Paling Banyak Tidak Gunakan Safety Belt

"Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan," tandas Dadan.

Kriteria Pengguna Berdasarkan Kapasitas Mesin

Dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan adalah berdasarkan kapasitas mesin mobil.

Kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc akan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Baca Juga: KPK Periksa Bos PT DRU! Korupsi Kapal Inspeksi Perikanan Terungkap, Siapa Saja Tersangkanya? Cari Tahu di Sini!

Artinya, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan mengonsumsi BBM bersubsidi.

Pengguna yang Berhak Mengkonsumsi Pertalite

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.

Agus menjelaskan bahwa kriteria pengguna Pertalite tidak hanya berdasarkan spesifikasi mesin, tetapi juga mempertimbangkan siapa penggunanya.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Desak Cekal Ronald Tannur, Vonis Bebas Pembunuhan Dini Sera Bikin Heboh, Ini Reaksinya!

"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus.

Halaman:

Tags

Terkini