1. Kendaraan Roda Dua:
- Tidak Menggunakan Helm: 3.738 Kasus
- Melawan Arus: 3.660 Kasus
2. Kendaraan Roda Empat:
- Tidak Menggunakan Safety Belt: 22.637 Kasus
- Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: 517 Kasus
- Melanggar Marka Jalan: 398 Kasus
- Penggunaan Strobo dan Rotator Tidak Sesuai: 74 Kasus
- Melebihi Muatan: 1 Kasus
Baca Juga: Klarifikasi Benny Rhamdani di Bareskrim Polri, Ungkap Sosok berinisial T dalam Kasus Judi Online
3. Metode Penindakan:
- Tilang e-TLE: 33.460 Kasus
- Tilang Manual: 83 Kasus
- Teguran: 26.990 Kasus
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan berkomitmen untuk menjaga keselamatan bersama di jalan raya.***