Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Kekerasan Wartawan di Sidang SYL, Bagaimana Perlindungan Jurnalis Dapat Ditingkatkan?

photo author
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:00 WIB
Dewan Pers Minta Polisi Usut Pelaku Kekerasan Wartawan di Sidang Syahrul Yasin Limpo (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)
Dewan Pers Minta Polisi Usut Pelaku Kekerasan Wartawan di Sidang Syahrul Yasin Limpo (Tangkapan Layar / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, telah mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Insiden ini menjadi perhatian publik karena kekerasan tersebut dianggap sebagai tindakan yang menghalangi kerja jurnalis dalam mencari berita.

Ninik Rahayu menyatakan bahwa pelaku yang diduga merupakan pendukung SYL telah melakukan penganiayaan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas mereka.

Baca Juga: Diberitakan Hilang Saat Ibadah Haji, Ternyata Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi karena Masalah Ini

“Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang,” kata Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu.

Beliau mengecam segala bentuk kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, dan perusakan alat kerja wartawan.

Menurutnya, tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan karena dapat mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Baca Juga: PSI dan Golkar Belum Sepakat: Kaesang-Jusuf Hamka Masih Dipertimbangkan untuk Pilkada DKI Jakarta

Dasar Hukum Perlindungan Wartawan

Ninik Rahayu menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas mereka dilindungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal tersebut, jurnalis diberikan mandat untuk melakukan berbagai kegiatan jurnalistik demi memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi.

"Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan," ucap Ninik.

Baca Juga: Tren Ponsel Lipat Samsung Galaxy Z, Kecepatan AI dan Inovasi Terbaru untuk Mendominasi Pasar Global, Cek Keunggulannya yang Kompetitif

Dengan demikian, tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Harapan terhadap Lembaga Pelayanan Publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X