HUKAMANEWS – Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar Polda Metro Jaya sejak 15 hingga 28 Juli 2024 telah berakhir.
Selama dua minggu pelaksanaannya, operasi ini berhasil menindak sebanyak 60.533 pelanggar lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Senin (29/7/2024), mengungkapkan bahwa jumlah total pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya mencapai angka yang cukup signifikan.
"Jumlah total pelanggaran lalu lintas selama operasi ini adalah 60.533 kasus," ujar Ade Ary. Angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas selama periode tersebut.
Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm dengan total 3.738 kasus.
Helm merupakan perlengkapan keselamatan yang sangat penting, dan ketidakpatuhan dalam hal ini dapat meningkatkan risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan.
Selain itu, terdapat 3.660 kasus pelanggaran berupa pengendara yang melawan arus, yang tentunya berpotensi menimbulkan bahaya di jalan raya.
Di sisi lain, untuk kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dengan total penindakan sebanyak 22.637 kasus.
Penggunaan safety belt sangat penting untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari dampak kecelakaan.
Selain itu, ada 517 kasus pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, yang juga merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran lainnya termasuk melanggar marka jalan sebanyak 398 kasus, penggunaan strobo dan rotator tidak sesuai peruntukannya sebanyak 74 pelanggar, dan melebihi muatan sebanyak 1 pelanggar.