HUKAMANEWS – Komisi III DPR RI baru-baru ini mengungkapkan rencana untuk mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Ronald Tannur bebas dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal untuk mendorong Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
"Menjadi concern kami soal pencekalan. Kami akan maksimal mendorong kepada Imigrasi, aparat terkait, agar melakukan pencekalan," ungkap Habiburokhman saat ditemui setelah rapat audiensi bersama keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin lalu.
Upaya pencekalan ini dianggap penting oleh Habiburokhman karena kasus yang menjerat Ronald Tannur belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami sedang juga akan mendorong ya dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah, masih kasasi. Seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum," tambahnya.
Baca Juga: LPSK Bantu 15 Orang di Kasus Kematian Afif Maulana, Dukungan Lengkap Buat Saksi & Keluarga Korban
Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.
Habiburokhman menekankan pentingnya pencekalan dengan mengatakan, "Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia."
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, yang juga tergabung dalam aliansi JusticeForDiniSera, turut mengungkapkan kekhawatirannya.
Baca Juga: Klarifikasi Benny Rhamdani di Bareskrim Polri, Ungkap Sosok berinisial T dalam Kasus Judi Online
Dalam rapat tersebut, Rieke menyebut adanya informasi yang mengkhawatirkan bahwa Ronald Tannur berencana untuk pergi ke luar negeri.
"Kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ujarnya.
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti.