HUKAMANEWS - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan peraturan baru mengenai penerbitan surat rekomendasi untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran.
Langkah ini dilakukan demi menjamin BBM sampai ke masyarakat yang berhak dengan jumlah yang sesuai.
Dalam era digital ini, BPH Migas juga memanfaatkan sistem digitalisasi untuk memudahkan proses pemantauan distribusi BBM oleh instansi terkait.
Peraturan Baru dan Digitalisasi
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menjelaskan bahwa peraturan terkait surat rekomendasi sudah diterbitkan dengan menyediakan alternatif melalui sistem digitalisasi.
Sistem ini memberikan kemudahan bagi instansi penerbit surat rekomendasi untuk memantau distribusi BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna.
"Dengan sistem yang sudah terdigitalisasi, surat rekomendasi berperan dalam memastikan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi negara diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Halim dalam acara Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (26/7).
Manfaat dan Akuntabilitas
Surat rekomendasi ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dalam pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan tepat volume.
Selain itu, sistem ini memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi.
Halim menambahkan bahwa proses pengajuan data konsumen pengguna yang dilakukan instansi penerbit surat rekomendasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan tersimpan dan terintegrasi dengan data BPH Migas dan badan usaha penugasan.
"Semangat kita adalah bagaimana sistem digitalisasi ini bisa berjalan dengan lancar, masyarakat bisa terlayani dengan baik dan mendapatkan informasi terkini terkait dengan pengaturan dan pengawasan subsidi BBM," imbuhnya.