Di sisi lain, tim pembela dari Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin juga berupaya keras untuk membantah dakwaan yang diajukan kepada klien mereka.
Mereka mengajukan berbagai argumen dan bukti yang menunjukkan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan.
Keputusan majelis hakim untuk menunda pembacaan putusan hingga hari Selasa, 30 Juli 2024, mengejutkan banyak pihak.
Penundaan ini dikarenakan majelis hakim membutuhkan waktu tambahan untuk mempelajari lebih dalam semua bukti dan argumentasi yang telah diajukan oleh kedua belah pihak.
Hakim Ketua Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan demi keadilan dan untuk memastikan bahwa putusan yang diambil benar-benar berdasarkan pertimbangan yang matang dan objektif.
"Kami memerlukan waktu tambahan untuk memastikan bahwa putusan yang kami ambil adil bagi semua pihak yang terlibat," ujar Hakim Andi Samsan Nganro dalam sidang tersebut.
Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin terlihat tenang meski pembacaan putusan ditunda.
Mereka tampak berdiskusi dengan tim pembela mereka setelah sidang ditunda. Ketiganya menyatakan bahwa mereka siap menghadapi putusan yang akan dibacakan pada hari Selasa nanti.
Djoko Dwijono dalam pernyataannya kepada media menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.
"Kami berharap majelis hakim dapat melihat semua bukti yang ada dengan objektif dan memberikan putusan yang adil bagi kami," ujarnya.
Kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek II Elevated ini tidak hanya berdampak pada ketiga terdakwa, tetapi juga pada persepsi publik terhadap proyek-proyek infrastruktur besar di Indonesia.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.