HUKAMANEWS - Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, yang melibatkan tiga terdakwa utama, yaitu Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin, mengalami penundaan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat, 26 Juli 2024, ini seharusnya menjadi momen penting bagi ketiga terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Andi Samsan Nganro, memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga hari Selasa, 30 Juli 2024.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan argumentasi yang diajukan oleh tim pembela dan jaksa penuntut umum.
Kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek II Elevated ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengurangi kemacetan di jalur tersebut.
Pembangunan jalan tol ini, yang menghubungkan Cikunir dan Karawang Barat, diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan efisiensi transportasi di kawasan tersebut.
Namun, proyek yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat ini justru terjerat kasus korupsi.
Djoko Dwijono, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, bersama Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Ketiganya didakwa melakukan penggelembungan anggaran serta menerima suap dari kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Proses persidangan kasus ini berlangsung cukup panjang dan melelahkan.
Selama beberapa bulan terakhir, berbagai bukti dan saksi telah dihadirkan di persidangan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Tim jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi kunci yang memberikan kesaksian tentang keterlibatan ketiga terdakwa dalam praktik korupsi tersebut.