Jakarta Udara Paling Buruk Ketiga di Dunia! Cari Tahu Langkah Pemerintah Atasi Polusi dan Tips Hidup Sehat di Tengah Krisis!

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 17:00 WIB
Kualitas udara Jakarta buruk, menduduki peringkat ketiga terburuk di dunia. Pemerintah sedang ambil langkah untuk mengatasi masalah ini.
Kualitas udara Jakarta buruk, menduduki peringkat ketiga terburuk di dunia. Pemerintah sedang ambil langkah untuk mengatasi masalah ini.

HUKAMANEWSJakarta kembali menghadapi krisis kualitas udara yang mengkhawatirkan.

Pada Jumat pagi, kualitas udara di ibu kota Indonesia ini tercatat sebagai yang terburuk ketiga di dunia menurut data dari IQAir, situs pemantau kualitas udara global.

Berdasarkan laporan dari IQAir yang diperbarui pada Sabtu pukul 05.33 WIB, kualitas udara di Jakarta mencapai angka 157, yang masuk dalam kategori "tidak sehat" untuk kelompok sensitif.

Baca Juga: Polda Kaltim Siap Tempur! Amankan Rute Tamu Negara di IKN dengan Persiapan Mantap Biar Acara Berjalan Lancar!

Angka tersebut mengacu pada konsentrasi PM2,5 (partikulat dengan diameter kurang dari 2.5 mikrometer) yang mencapai 63 mikrogram per meter kubik.

Kualitas udara yang berada dalam kategori "tidak sehat" ini dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia, khususnya bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan YS, Pegawai KPK Gadungan Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Polres Bogor atas Kasus Pemerasan

Selain itu, kualitas udara yang buruk juga dapat merugikan hewan dan menimbulkan kerusakan pada tumbuhan serta mengurangi nilai estetika lingkungan.

Daftar Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia:

1. Medan, Indonesia — Angka 161
2. Kinshasa, Kongo — Angka 158
3. Jakarta, Indonesia — Angka 157

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Baca Juga: Direktur PT SMIP Kena Batunya! Korupsi Gula Terbongkar, Kejagung Serahkan Tersangka ke Kejari Pekanbaru

IQAir juga memberikan beberapa saran untuk mengurangi dampak negatif dari kualitas udara yang buruk, seperti menghindari aktivitas di luar ruangan dan jika terpaksa keluar, disarankan untuk menggunakan masker.

Selain itu, penting juga untuk menutup jendela rumah guna menghindari masuknya udara luar yang tercemar.

Menanggapi situasi ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X