Natrium dehidroasetat ini tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," jelas BPOM dalam keterangannya pada Rabu (24/7/2024).
BPOM telah memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik semua produk dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan agar konsumen tidak terpapar bahan tambahan pangan yang berbahaya.
BPOM juga mengingatkan bahwa proses produksi pangan harus selalu mematuhi standar dan regulasi yang telah ditetapkan untuk menjamin keamanan produk yang beredar di pasaran.
Dalam konteks kehalalan produk, BPJPH memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar dan menggunakan label halal benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan kehalalan.
Menag Yaqut menekankan pentingnya verifikasi ulang terhadap produk roti Okko untuk memastikan bahwa logo halal hanya diberikan pada produk yang benar-benar sesuai dengan standar kehalalan.***