Roti Okko Ditarik BPOM Karena Berbahaya, Menag Yaqut Minta BPJPH Cek Ulang Kehalalan. Ini Kronologi Lengkapnya!

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 11:02 WIB
BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran, Menag Minta BPJPH Cek Kehalalannya (Kemenag / HukamaNews)
BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran, Menag Minta BPJPH Cek Kehalalannya (Kemenag / HukamaNews)

Natrium dehidroasetat ini tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," jelas BPOM dalam keterangannya pada Rabu (24/7/2024).

BPOM telah memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik semua produk dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

Baca Juga: Waktunya Move On dari Batu Bara! Ayo Dukung Transisi Energi dan Kurangi Emisi, Biar Indonesia Nggak Kena Krisis Iklim!

Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan agar konsumen tidak terpapar bahan tambahan pangan yang berbahaya.

BPOM juga mengingatkan bahwa proses produksi pangan harus selalu mematuhi standar dan regulasi yang telah ditetapkan untuk menjamin keamanan produk yang beredar di pasaran.

Dalam konteks kehalalan produk, BPJPH memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar dan menggunakan label halal benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan kehalalan.

Baca Juga: Terungkap! Manfaat Wortel untuk Kulit: Bukan Cuma Buat Mata, Baby Carrot Bisa Bikin Kulitmu Lebih Glowing!

Menag Yaqut menekankan pentingnya verifikasi ulang terhadap produk roti Okko untuk memastikan bahwa logo halal hanya diberikan pada produk yang benar-benar sesuai dengan standar kehalalan.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X