HUKAMA NEWS - Kasus gagal ginjal anak menjadi sorotan tajam dalam kacamata hukum di Indonesia.
Anak-anak yang menjadi korban tidak hanya butuh perlindungan, tetapi juga penegakan hukum yang tegas.
Penyebab gagal ginjal yang terjadi pada ratusan anak, terutama akibat keracunan obat sirup, telah membuka pintu masalah hukum yang kompleks.
Dalam perspektif hukum, kasus ini terkait erat dengan hak anak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa hak anak merupakan bagian integral dari HAM yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, serta pemerintah.
Anak-anak sebagai konsumen juga dilindungi oleh Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, kasus ini mengungkap potensi pelanggaran hukum oleh produsen dan penyedia obat cair.
Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan mengancam dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah bagi mereka yang sengaja memproduksi dan mendistribusikan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Perlindungan konsumen juga menjadi aspek penting dalam penanganan kasus ini.
Perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 8 jo Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dihukum dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda mencapai 2 miliar rupiah.
Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kematian, pemberian ganti rugi kepada konsumen dan pencabutan izin produksi bisa menjadi tambahan sanksi.
BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian juga turut dalam sorotan hukum.
Artikel Terkait
Marak gagal ginjal akut, batasi konsumsi soft drink pada anak
Arahan Presiden Jokowi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut
5 Jenis Minuman yang Digemari Gen Z Ternyata Berpotensi Merusak Ginjal, Nomor 3 Cukup Mengejutkan!
Ratusan Anak Terancam Meregang Nyawa Akibat Gagal Ginjal Akut, Benarkah Ada Dugaan Keterlibatan BPOM?