HUKAMANEWS - Rabu, 17 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkan AGK.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini juga mencakup pencarian bukti terkait tersangka pemberi suap, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.
"Penggeledahan ini adalah bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti terkait pemberian hadiah atau janji kepada AGK, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Tessa Mahardika.
Hingga saat ini, penggeledahan di kantor Ditjen Minerba yang terletak di Tebet, Jakarta Selatan, masih berlangsung.
KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan dari penggeledahan tersebut.
Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebutkan bahwa MS diduga telah memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Maluku Utara.
Uang tersebut diberikan baik secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya, serta melalui transfer ke rekening keluarga AGK dan lembaga yang terafiliasi dengan AGK.
Selain itu, terdapat juga pengurusan proyek di Dinas PUPR Maluku Utara dan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai.