KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba, Kasus Korupsi AGK Terbongkar! Muhaimin Syarif Ditahan, Uang Suap Rp7 Miliar Ditemukan!

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 22:00 WIB
KPK geledah Kantor Ditjen Minerba terkait kasus korupsi Abdul Gani Kasuba. Muhaimin Syarif ditahan, uang suap Rp7 miliar ditemukan. (KPK / HukamaNews.com)
KPK geledah Kantor Ditjen Minerba terkait kasus korupsi Abdul Gani Kasuba. Muhaimin Syarif ditahan, uang suap Rp7 miliar ditemukan. (KPK / HukamaNews.com)

AGK saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Dakwaan terhadapnya mencakup penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur dengan total lebih dari Rp100 miliar.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, menyebutkan bahwa AGK telah menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS, baik secara tunai maupun transfer.

Baca Juga: Moeldoko Puji Komitmen Hamzah Haz: Sosok Inspiratif bagi Demokrasi, Duka Mendalam untuk Wapres ke-9 RI

"AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, yang mencakup transfer uang melalui berbagai bank dan juga penerimaan tunai," jelas Rio.

Ia menambahkan bahwa AGK juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp2,2 miliar untuk keperluan pribadi.

KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Jenazah Wapres Ke-9 Hamzah Haz Dimakamkan di Bogor, Jokowi dan Tokoh Bangsa Hadir, Airlangga Hartarto Pimpin Upacara!

Temuan awal menunjukkan adanya pembelian dan penyamaran asal-usul aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

Estimasi nilai awal dari dugaan TPPU ini diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X