HUKAMANEWS - Sidang pembacaan putusan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan pada Kamis (4/1/2024).
Tersangka Rafael akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mendengarkan putusan atas kasusnya itu.
"Jadi kami jadwal hari Kamis 4 Januari untuk pembacaan putusan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Sidang putusan itu nantinya digelar setelah tim kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo membacakan duplik dalam persidangan hari ini.
Selanjutnya hakim meminta Rafael kembali ke tahanan.
"Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ucapnya.
Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Ini Dia Tips Kunci Sukses Orang China di Indonesia Alias Chindo Bisa Tajir 7 Turunan
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," ucap Jaksa dalam persidangan, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.***
Artikel Terkait
Hakim Tipikor Menolak Keberatan Rafael Alun dalam Putusan Sela, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Eks Pejabat Pajak RAFAEL ALUN, Ayah Mario Dandy, Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar oleh Jaksa KPK
Sentilan Susi Pudjiastuti terhadap Mahfud MD yang Kaitkan Korupsi dengan Tuntutan Istri: Berarti Suami itu Bodoh, Tamak, dan Memang Jahat!
Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Ungkap Alasan, Konsekuensi dan Dampaknya pada Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Jalan Berliku Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe, dari Pencegahan ke Luar Negeri, Vonis, hingga Meninggal saat Berstatus Warga Binaan