Alat Bukti dan Dugaan Lainnya
Penyidik juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Salah satu dugaan yang disoroti adalah terkait pertemuan antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah tidak boleh berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Dugaan ini merujuk pada kemungkinan pelanggaran ketentuan tersebut oleh Firli Bahuri.
“Penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang menyokong dugaan tindak pidana yang terjadi,” tambah Ade Safri Simanjuntak.
Dengan berakhirnya pemeriksaan para ahli, Polda Metro Jaya kini berada di tahap akhir penyusunan berkas perkara.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek kasus telah diperiksa secara menyeluruh sebelum proses hukum lebih lanjut diambil.
Baca Juga: Benarkah Gibran Mundur Sebagai Wakil Presiden Terpilih? Cek Fakta Lengkapnya di Sini!
Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses hukum dijalankan dengan transparansi dan akurasi.
Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan Firli Bahuri.***