Hinca meminta agar seluruh pegawai kejaksaan yang menduduki posisi strategis di BUMN segera ditarik untuk menghindari konflik kepentingan.
Menurutnya, jaksa tidak bisa menjadi pengacara negara untuk BUMN karena BUMN merupakan entitas swasta.
"Agar instansi kejaksaan kembali pada rohnya sebagai seorang penuntut mewakili negara bukan penurut. Dia menjadi penurut kalau sudah menjadi tim legalnya di sana karena menjadi bagian, hilanglah fungsi penuntutan itu," ujar Hinca.
Hinca berharap Kejaksaan Agung turut serta dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
"Saya sudah sampaikan kepada Kejati Riau. Hari ini saya kasih dokumennya biar lebih cepat kerja. Saya minta yang diperiksa bukan hanya bawah, termasuk dirut paling atas dari Pertamina. Saya berharap teman-teman Kejaksaan Agung masuklah ke wilayah ini untuk menyehatkan sumber daya alam kita seperti yang dilakukannya di Babel," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek geomembran di PT PHR ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek besar, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Hinca Panjaitan berharap dengan penyerahan dokumen rahasia ini, proses penyidikan oleh Kejati Riau dapat berjalan lebih cepat dan transparan, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.***