nasional

Menkominfo Budi Arie Melantik Hokky Situngkir Sebagai Dirjen Aptika, Fokus Pada Pemberantasan Judi Online dan Pemulihan PDNS 2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 07:05 WIB
Menkominfo Budi Arie melantik Hokky Situngkir sebagai Dirjen Aptika baru.

3. Penuntasan Regulasi di Bidang Aptika: Ini termasuk aturan pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi dan Permenkominfo tentang PSE Publik.

4. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital: Menkominfo menginginkan adanya percepatan dalam pengembangan ekonomi digital.

5. Peningkatan Literasi Digital: Budi juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital masyarakat.

Budi Arie Setiadi berharap Hokky Situngkir mampu mengemban tugas-tugas tersebut dengan baik dan optimal.

Baca Juga: Jangan Gegabah! Simak Tips Sebelum Mengajukan Gugatan Cerai, Cek Panduan Lengkap untuk Proses Perceraian yang Lebih Lancar

"Saya yakin dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki oleh Hokky, berbagai tantangan ini bisa diselesaikan dengan baik," ujar Budi.

Pelantikan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kemenkominfo, termasuk Wamenkominfo Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba, Inspektur Jenderal Kemenkominfo Arief Tri Hardiyanto, Dirjen SDPPI Ismail, Dirjen PPI Wayan Toni Supriyanto, Dirjen IKP Usman Kansong, dan Direktur Utama BAKTI Fadhilah Mathar.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap Hokky Situngkir dalam menjalankan tugas barunya.

Sebagai Dirjen Aptika yang baru, Hokky Situngkir menghadapi berbagai tantangan besar.

Baca Juga: Jangan Gegabah! Simak Tips Sebelum Mengajukan Gugatan Cerai, Cek Panduan Lengkap untuk Proses Perceraian yang Lebih Lancar

Pemberantasan judi online, pemulihan PDNS 2, dan penuntasan regulasi di bidang Aptika merupakan beberapa tugas yang memerlukan perhatian khusus.

Dalam upaya pemberantasan judi online, Hokky perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan langkah-langkah yang diambil efektif. Sementara itu, pemulihan PDNS 2 membutuhkan kehati-hatian dan koordinasi yang baik dengan berbagai stakeholder.

Regulasi di bidang Aptika juga menjadi fokus penting.

Aturan pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi dan Permenkominfo tentang PSE Publik harus segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Baca Juga: Heboh! KPK Grebek Disdik dan Disperin Semarang! Korupsi ASN, Gratifikasi, Pemkot Kena Getahnya, Mbak Ita Was-was!

Halaman:

Tags

Terkini