HUKAMANEWS - Pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Komisaris Murodih, Kapolsek Tebet, akhirnya buka suara terkait tindakan anggotanya yang diduga melontarkan kalimat tidak pantas kepada korban pelecehan seksual.
Tindakan tersebut menjadi sorotan setelah seorang jurnalis magang berinisial QHC melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya saat berada di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline.
Jurnalis magang berinisial QHC datang ke kantor Polsek Tebet untuk melaporkan pelecehan seksual yang terjadi pada dirinya.
Dalam laporan tersebut, QHC mengaku bahwa ia merasa dilecehkan oleh seorang pria yang secara diam-diam merekamnya selama perjalanan pulang dari Stasiun Duren Kalibata menuju Stasiun Jakarta Kota sekitar pukul 20.15.
Kejadian tersebut terungkap setelah QHC diberi tahu oleh petugas keamanan KRL Commuterline.
QHC mengatakan, “Saya kaget dan bingung. Ternyata di seberang saya ada seorang bapak yang memegang HP.”
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tujuh video yang memperlihatkan QHC dalam ponsel pria tersebut, bersama dengan ratusan video porno lainnya.
Pihak keamanan Stasiun Jakarta Kota membantu QHC untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari.
Namun, di Polsek Taman Sari, QHC justru diarahkan untuk melapor ke Polsek Menteng.
Sesampainya di Polsek Menteng, laporan tersebut kembali dialihkan ke Polsek Tebet.
Kapolsek Tebet, Komisaris Murodih, membenarkan bahwa QHC datang ke kantor Polsek Tebet pada malam itu dengan ditemani petugas KAI dan teman-temannya.
Murodih mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan ucapan tidak pantas dari anggotanya yang terdengar saat laporan disampaikan.
Baca Juga: KPK Minta 6.969 Caleg Terpilih Lapor LHKPN Segera, Hanya 13.493 dari 20.462 Caleg yang Sudah Lapor