Universitas Pancasila Beri Respons Cepat Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Rektor, Pelaku Dinonaktifkan

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi Universitas Pancasila menonaktifkan Rektor terkait kasus pelecehan, mendukung proses hukum tanpa intervensi. (Ilustrasi/Freepik)
Ilustrasi Universitas Pancasila menonaktifkan Rektor terkait kasus pelecehan, mendukung proses hukum tanpa intervensi. (Ilustrasi/Freepik)

HUKAMANEWS – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pejabat tinggi kampus kembali mengemuka ke permukaan.

Kali ini, Universitas Pancasila menjadi sorotan setelah Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Prof ETH dari posisinya sebagai Rektor.

Keputusan ini diumumkan menyusul laporan yang diajukan kepada Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengenai dugaan tindakan tidak terpuji tersebut.

Baca Juga: Pengurus Ponpes Akui Korban Santri yang Tewas Terpeleset di Kamar Mandi, Faktanya Tubuh Korban Penuh Luka-luka

Menurut Sekretaris YPPUP, Yoga Satrio, langkah penonaktifan ini diambil tidak lama setelah adanya laporan yang menyeret nama Prof ETH dalam kasus yang sangat sensitif ini.

"Keputusan untuk menonaktifkan Prof ETH bukanlah tindakan pemecatan, melainkan penonaktifan sementara hingga masa jabatan beliau berakhir pada 14 Maret 2024," terang Yoga dalam keterangan resminya di kampus Universitas Pancasila.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. YPPUP dengan tegas ingin menunjukkan sikap serius dalam menghadapi kasus yang menyangkut marwah dan integritas lembaga pendidikan.

Baca Juga: Mengapa Pemilu di Indonesia Selalu Dilaksanakan Hari Rabu? Ternyata Ini Alasannya

Lebih dari itu, Yayasan juga meminta kepada Prof ETH agar berkooperatif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.

"Kami minta agar Pak Rektor mengikuti semua proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian dengan penuh tanggung jawab," imbuh Yoga.

YPPUP menegaskan bahwa proses hukum ini diharapkan berlangsung transparan dan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Baca Juga: Jokowi Angkat Prabowo Jadi Jenderal TNI, Apresiasi Dedikasi Luar Biasa untuk Negeri

Hal ini menunjukkan komitmen yayasan dalam mendukung penuh upaya penegakan hukum, sekaligus menjaga nama baik institusi.

"Kami menjamin bahwa proses ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun," tegas Yoga.

Kasus ini tentu menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X