Beberapa komentar yang diduga dilontarkan oleh anggotanya antara lain, "Mbanya divideoin karena cantik kali," “Mungkin Bapaknya fetish, terobsesi dari video Jepang,” “Bapaknya ngefans sama Mbanya, Mba jadi idol,” dan “Cuma video biasa aja Mba sedang duduk.”
Namun, Murodih juga menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual bukanlah kewenangan Polsek Tebet.
Ia mengungkapkan, "Laporan diterima, ditanya, kemudian dia menceritakan perkaranya. Setelah dikonfirmasi, lapor menyangkut masalah pelecehan, makanya kami arahkan ke Polda Metro Jaya ke Renakta."
Renakta adalah unit di Polda Metro Jaya yang menangani kasus-kasus terkait perlindungan perempuan dan anak.
Baca Juga: Bakal Gantikan Gibran Jadi Wali Kota Solo, Intip Profil Teguh Prakosa
Kejadian ini memicu berbagai tanggapan dari publik dan menimbulkan kekhawatiran mengenai penanganan kasus pelecehan seksual.
Banyak yang berharap agar pihak berwajib dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus seperti ini dan memastikan bahwa setiap laporan mendapatkan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Komisaris Murodih menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan ucapan anggotanya.
Ia juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh QHC dan berjanji akan memperbaiki prosedur internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. ***
Artikel Terkait
Daftar Nama Pejabat Polri yang Dirotasi Kapolda Metro Jaya, Ada Kapolsek hingga Kasat Reskrim
Imbas Kaburnya 16 Tahanan, Kapolda Copot Kapolsek Tanah Abang Kompol Hans Philip Samosir dari Jabatannya
Rektor Universitas Pancasila Batal Hadiri Pemeriksaan, Kasus Pelecehan Seksual Menuai Kontroversi
Universitas Pancasila Beri Respons Cepat Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Rektor, Pelaku Dinonaktifkan
Kasus Dugaan Pelecehan oleh Rektor UP, Penyidikan Polda Metro Jaya Tergantung Hasil Pemeriksaan Psikologi, Apa Langkah Selanjutnya? Cek Di Sini
Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Rektor UP, Dibuka Lewat Visum, Langkah Awal Untuk Keadilan yang Dinantikan Korban