HUKAMANEWS - RUU TNI telah menjadi topik perdebatan hangat di kalangan masyarakat sipil dan pemerintah.
Banyak yang menilai bahwa revisi terhadap UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ini justru membawa kemunduran bagi reformasi militer yang telah berjalan sejak 1998.
Di tengah masa reses DPR, isu ini menjadi semakin penting untuk dibahas karena menyangkut masa depan demokrasi dan tata kelola negara.
Berikut adalah lima alasan mengapa pembahasan RUU TNI perlu dihentikan.
5 Alasan Keharusan Pembahasan RUU TNI Dihentikan
Beragam substansi yang diusulkan masuk dalam revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat sorotan tajam masyarakat sipil.
Sebab ketentuan yang diusulkan itu intinya memukul mundur reformasi TNI yang berjalan sejak 1998.
Permintaan penghentian pembahasan RUU TNI terus disuarakan kalangan masyarakat sipil.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mencatat daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI yang disusun pemerintah memuat sejumlah masalah yang lebih parah ketimbang DIM versi badan legislatif (Baleg) DPR.
Kedua DIM tersebut sama-sama membahayakan HAM dan merusak tata kelola negara demokrasi.
“Kami memandang DPR sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI, mengingat revisi UU TNI bukan hanya tidak mendesak, tetapi DPR juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan,” kata Gufron, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: KPK Minta 6.969 Caleg Terpilih Lapor LHKPN Segera, Hanya 13.493 dari 20.462 Caleg yang Sudah Lapor