HUKAMANEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online.
Pernyataan ini dilontarkan dalam rapat di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6), sebagaimana dikutip dari Antara.
"Saya akan meminta Setjen untuk bersama-sama menentukan jenis sanksi yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Tito Karnavian.
Baca Juga: Skandal Judi Online DPR, PPATK Beberkan Lebih dari 7 Ribu Transaksi
Menurut Tito, pembahasan mengenai hukuman bagi ASN yang terlibat perlu dilakukan dengan koordinasi antar-kementerian dan lembaga terkait.
"ASN tidak hanya di tingkat daerah, tapi juga di pusat harus dibahas bersama Kemenpan RB dan BKN," tambahnya.
Di sisi lain, dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI), sudah ada mekanisme yang mengatur pemberian penghargaan dan sanksi bagi prajurit, termasuk dalam kasus pelanggaran seperti judi online.
Baca Juga: Menakutkan! Wabah Bakteri 'Pemakan Daging' Merebak di Jepang, Lebih dari 1000 Kasus Dilaporkan
Hal ini disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.
"Prajurit yang melanggar aturan, seperti yang baru-baru ini terjadi dengan Letda Rasid, yang menggunakan dana kesatuan untuk judi online, akan dijatuhi sanksi tegas," kata Jenderal Agus.
Prajurit TNI AD tersebut, yang menjabat sebagai Pgs Paku Brigade Infanteri 3/Tri Budi Sakti, menggelapkan dana sebesar Rp876 juta untuk kegiatan perjudian.
Baca Juga: Buntut OTT Juliari Batubara, KPK Bongkar Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Rp125 Miliar
"Sanksi dari Panglima TNI sudah jelas, termasuk sanksi pemecatan yang akan diputuskan oleh pengadilan militer," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi.
Daftar Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Terlibat Judi Online:
Artikel Terkait
MIRIS! 440 Ribu Anak di Bawah Umur Terpapar Judi Online, KPAI Minta Perlindungan Digital Ditingkatkan
Waspada! Kadiv Propam Polri Bakal Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online, Jangan Main-main, Sanksinya Serius!
Kapolres HST Cek Ponsel Personel, Putus Rantai Judi Online! Langkah Tegas AKBP Jimmy Kurniawan Jaga Integritas Polri!
Bikin Heboh! Raffi Ahmad Investasi Rp12 M di Situs Judi Online, Begini Fakta Sebenarnya!
Terbongkar! 1000 Anggota DPR dan DPRD Terendus Main Judi Online, PPATK Beberkan Transaksi Capai Rp25 Miliar
Skandal Judi Online DPR, PPATK Beberkan Lebih dari 7 Ribu Transaksi