Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online, Mendagri Siapkan Aturan Baru

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 21:42 WIB
Mendagri siapkan sanksi bagi ASN & TNI-Polri yang main judi online. (Pexels)
Mendagri siapkan sanksi bagi ASN & TNI-Polri yang main judi online. (Pexels)

HUKAMANEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas judi daring atau judi online.

Pernyataan ini dilontarkan dalam rapat di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6), sebagaimana dikutip dari Antara.

"Saya akan meminta Setjen untuk bersama-sama menentukan jenis sanksi yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Tito Karnavian.

Baca Juga: Skandal Judi Online DPR, PPATK Beberkan Lebih dari 7 Ribu Transaksi

Menurut Tito, pembahasan mengenai hukuman bagi ASN yang terlibat perlu dilakukan dengan koordinasi antar-kementerian dan lembaga terkait.

"ASN tidak hanya di tingkat daerah, tapi juga di pusat harus dibahas bersama Kemenpan RB dan BKN," tambahnya.

Di sisi lain, dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI), sudah ada mekanisme yang mengatur pemberian penghargaan dan sanksi bagi prajurit, termasuk dalam kasus pelanggaran seperti judi online.

 

Baca Juga: Menakutkan! Wabah Bakteri 'Pemakan Daging' Merebak di Jepang, Lebih dari 1000 Kasus Dilaporkan

Hal ini disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.

"Prajurit yang melanggar aturan, seperti yang baru-baru ini terjadi dengan Letda Rasid, yang menggunakan dana kesatuan untuk judi online, akan dijatuhi sanksi tegas," kata Jenderal Agus.

Prajurit TNI AD tersebut, yang menjabat sebagai Pgs Paku Brigade Infanteri 3/Tri Budi Sakti, menggelapkan dana sebesar Rp876 juta untuk kegiatan perjudian.

Baca Juga: Buntut OTT Juliari Batubara, KPK Bongkar Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Rp125 Miliar

"Sanksi dari Panglima TNI sudah jelas, termasuk sanksi pemecatan yang akan diputuskan oleh pengadilan militer," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi.

Daftar Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Terlibat Judi Online:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X