Langkah Selanjutnya
Bagi caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN, langkah selanjutnya adalah segera mengurus laporan tersebut agar tidak mengalami masalah dalam proses pelantikan.
Proses pelaporan dapat dilakukan melalui portal LHKPN yang disediakan oleh KPK, dan para caleg terpilih disarankan untuk menghubungi KPU jika membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Jelang Transisi Pemerintahan, Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri Termasuk Wamenkeu Thomas Djiwandono
Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Dengan melaporkan harta kekayaan, para caleg terpilih dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. ***