nasional

KPK Minta 6.969 Caleg Terpilih Lapor LHKPN Segera, Hanya 13.493 dari 20.462 Caleg yang Sudah Lapor

Jumat, 19 Juli 2024 | 13:30 WIB
KPK minta 6.969 caleg terpilih lapor LHKPN sebelum pelantikan. (inspektorat.jayawijayakab.go.id)

Langkah Selanjutnya

Bagi caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN, langkah selanjutnya adalah segera mengurus laporan tersebut agar tidak mengalami masalah dalam proses pelantikan.

Proses pelaporan dapat dilakukan melalui portal LHKPN yang disediakan oleh KPK, dan para caleg terpilih disarankan untuk menghubungi KPU jika membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Jelang Transisi Pemerintahan, Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri Termasuk Wamenkeu Thomas Djiwandono

Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Dengan melaporkan harta kekayaan, para caleg terpilih dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. ***

Halaman:

Tags

Terkini