HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, KPK memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang karyawan swasta terkait dugaan pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, pemeriksaan dilakukan terhadap Yuni Astuti, Bendahara Pengeluaran Setda Sidoarjo, serta Rulliati Vallesi, pegawai travel haji dan umroh PT Ebad Al Rahman Wisata.
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Keponakan Prabowo, Thomas Djiwandono Jadi Calon Wakil Menteri Keuangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 Januari 2024, di mana mereka menetapkan Siska Wati, Kepala Sub Bagian Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, sebagai tersangka.
Uang tunai sebesar Rp 69,9 juta diduga disita dari kasus pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp 2,7 miliar pada tahun 2023.
Selain itu, pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK menetapkan Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka kedua.
Pada Selasa, 7 Mei 2024, mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor juga ditahan sebagai tersangka ketiga.
Baca Juga: Thomas Djiwandono Siap Isi Posisi Wakil Menteri Keuangan
Dalam skema korupsi yang diungkap KPK, Gus Muhdlor, Ari Suryono, dan Siska Wati diduga melakukan pemotongan dana insentif pegawai antara 10 hingga 30 persen.
Sebagai Bupati, Gus Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur insentif kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Untuk mengeksekusi kebijakan ini, Gus Muhdlor menerbitkan Keputusan Bupati untuk tahun anggaran 2023, yang menjadi landasan bagi pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo.
Ari Suryono kemudian meminta Siska Wati untuk menghitung dan memotong dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, dengan sebagian potongan tersebut disalurkan kepada Gus Muhdlor.