nasional

10 Jam Geledah Balaikota Semarang ,Penyidik Bawa Dua Koper Alat Bukti

Rabu, 17 Juli 2024 | 22:13 WIB
Kedatangan tim penyidik KPK di gedung Balaikota Semarang lantai 6 untuk melakukan pemeriksaan, Rabu (17/7) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Sejak pagi tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan  penggeledahan tiga ruangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Rabu , tanggal 17 Juli 2024.

Tiga ruangan tersebut di antaranya ruangan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin, dan ruangan bagian pengadaan barang dan jasa (BPJB) Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan tidak hanya di lingkungan Pemkot Semarang saja, rumah pribadi Mbak Ita turut digeledah penyidik KPK. Untuk itu, KPK membutuhkan waktu kurang lebih 10 jam untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Mana yang Benar, Cerai atau Cerei Menurut KBBI dan EYD? Simak Penjelasannya di Sini!

Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 dan baru selesai hingga pukul 17.26 WIB.

Berdasarkan pantauan, setelah menggeledah di Balai Kota Semarang dan rumah pribadi Mbak Ita, terpantau penyidik membawa dua koper dan dibawa oleh mobil rombongan KPK dengan pengawalan polisi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan empat orang baik oknum penyelenggara negara maupun pihak swasta untuk dicegah tidak bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Mahal Nggak Sih Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama? Yuk Baca Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan!

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan tiga kluster dugaan korupsi yang tengah diusut, salah satunya dugaan korupsi.

"Empat orang itu diantaranya adalah dua orang penyelenggara negara dan dua orang lagi dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024. Pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pungutan pajak dan retribusi daerah 2023-2024. Dan satu lagi tindak gratifikasi tahun 2023- 2024," jelas Tessa Mahardhika, di Jakarta ,Rabu, 17 Juli 2024.

KPK lebih lanjut menurut pihaknya telah mengeluarkan tindak cekal keluar negeri kepada empat orang tersebut untuk kepentingan penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga: Nggak Ribet Kok! Begini Prosedur dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Indonesia, Baca Panduannya di Sini!

"Untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan, KPK belum memberikan rilis mengenai inisial keempat terduga tindak korupsi ini," tutup Tessa dalam keterangannya.

 

Halaman:

Tags

Terkini