Jika diajukan oleh istri, disebut gugatan perceraian, di mana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.
Untuk mengajukan perceraian, istri harus mengetahui cara membuat surat gugat cerai yang benar.
Dasar Hukum Gugat Cerai Suami
Menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), gugatan cerai boleh diajukan oleh suami maupun istri, atau kuasa hukumnya, kepada pengadilan setempat. Pasal tersebut berbunyi:
"Gugatan perceraian diajukan suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat."
Dengan kata lain, istri boleh menggugat cerai suami tanpa harus meminta izin kepada suami terlebih dahulu.
Namun, terdapat sejumlah alasan yang menjadi landasan kuat untuk bercerai dengan pasangan, berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975.
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Dari Pihak Istri
Untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah 2 lembar yang sudah dilegalisir dan bermaterai
3. Fotokopi KTP penggugat yang masih berlaku
4. Fotokopi KK terbaru