nasional

Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!

Rabu, 17 Juli 2024 | 19:33 WIB
panduan lengkap mengenai cara mengajukan surat gugatan cerai di Indonesia

Jika diajukan oleh istri, disebut gugatan perceraian, di mana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.

Untuk mengajukan perceraian, istri harus mengetahui cara membuat surat gugat cerai yang benar.

Dasar Hukum Gugat Cerai Suami

Menurut Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), gugatan cerai boleh diajukan oleh suami maupun istri, atau kuasa hukumnya, kepada pengadilan setempat. Pasal tersebut berbunyi:

Baca Juga: Kejagung Bongkar Korupsi Emas di Antam! 2 Pejabat Terkait Diperiksa, Logam Mulia Ilegal Bikin Rugi Besar!

"Gugatan perceraian diajukan suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat."

Dengan kata lain, istri boleh menggugat cerai suami tanpa harus meminta izin kepada suami terlebih dahulu.

Namun, terdapat sejumlah alasan yang menjadi landasan kuat untuk bercerai dengan pasangan, berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Dari Pihak Istri

Untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Menekankan Pentingnya Dewan Pengawas KPK yang Berani Menindak Pelanggaran Etik dengan Tegas

1. Surat nikah asli

2. Fotokopi surat nikah 2 lembar yang sudah dilegalisir dan bermaterai

3. Fotokopi KTP penggugat yang masih berlaku

4. Fotokopi KK terbaru

Halaman:

Tags

Terkini