nasional

Gimana Sih Cara Mengajukan Surat Gugatan Cerai? Jangan Malu, Baca Aja Panduan Lengkapnya di Sini!

Rabu, 17 Juli 2024 | 19:33 WIB
panduan lengkap mengenai cara mengajukan surat gugatan cerai di Indonesia

Ada dua jenis perceraian, yaitu cerai hidup dan cerai mati.

Cerai hidup berasal dari putusan pengadilan sesuai hukum yang berlaku, sementara cerai mati terjadi akibat salah satu pasangan telah meninggal dunia.

Apa Itu Surat Gugatan Cerai?

Surat gugatan cerai merupakan dokumen yang dibutuhkan ketika Anda melakukan gugatan perceraian ke pengadilan.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Jasad Sepasang Lansia Membusuk di Jonggol, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

Surat ini berisi permohonan dari pihak pemohon (penggugat) kepada termohon (tergugat) untuk memutuskan hubungan pernikahan mereka melalui jalur hukum.

Kasus perceraian akan ditangani oleh pengadilan, dan sebelum keputusan final, kedua belah pihak harus melewati berbagai tahap, termasuk mediasi.

Jika mediasi tidak mencapai perdamaian, proses perceraian dapat dilanjutkan.

Dalam sidang perceraian, perlu menghadirkan saksi untuk memperkuat alasan perceraian.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari, Mantan Ketua KPU RI, Hadapi Kontroversi Serius Usai Dijatuhi sanksi oleh DKPP, Intip Profil dan Karier Gemilang di Sini

Jika alasan perceraian diterima, pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.

Proses Perceraian: Cerai Talak dan Gugatan Perceraian

Perkara perceraian dapat diajukan oleh suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya.

Gugatan perceraian yang diajukan oleh suami disebut cerai talak, di mana suami menjadi pemohon dan istri sebagai termohon.

Baca Juga: Antusias Banget! 210 Calon Pimpinan KPK dan 142 Dewan Pengawas Udah Mendaftar, Siapa yang Bakal Terpilih?

Halaman:

Tags

Terkini