"Senin (15/7) kemarin pada pukul 21.30 WIB, ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kita periksa, seperti standarnya kita lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kita dapatkan senjata api," kata Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman.
Selain senjata api, petugas juga menemukan beberapa barang lainnya dalam koper tersebut, yaitu sebuah ponsel dan lima butir peluru.
"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, lalu handphone. Jenisnya laras pendek,” ungkap Suparman.
Pentingnya Penegakan Hukum dan Keamanan di Rutan
Penemuan senjata api dalam koper milik kuasa hukum Arsan Latif menambah kekhawatiran akan adanya upaya-upaya ilegal yang dapat membahayakan keamanan di rumah tahanan.
Pihak Polrestabes Bandung dan petugas Rutan Kelas I Kebonwaru terus berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan tahanan.
"Keamanan dan ketertiban di rumah tahanan menjadi prioritas utama kami. Oleh karena itu, setiap barang bawaan yang masuk ke dalam rutan harus melalui pemeriksaan ketat sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Suparman.
Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang menyebabkan kerugian negara.
Saat ini, proses hukum terhadap Arsan Latif masih berlangsung dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya penangkapan dan pengamanan senjata api milik Arsan Latif, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.