HUKAMANEWS – Siapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan Anda sebelum berangkat.
Mulai hari ini, 15 Juli 2024 Operasi Patuh Jaya 2024 akan digelar di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi ini akan berlangsung dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024, dan tilang termahal dalam razia ini langsung dapat dilakukan melalui transfer dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga: Berapa Sih Biaya Biaya Gugat Cerai dari Istri/Suami di Pengadilan Agama? Yuk Cek Nominalnya di Sini!
Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, mengonfirmasi bahwa operasi ini akan dimulai besok.
"Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya)," ujar Eddy, dikutip dari halaman resmi Humas Polri, Jumat (12/7/2024).
Operasi ini digelar oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Fokus Penindakan: 14 Jenis Pelanggaran
Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.
Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan ditindak:
1. Pengendara tanpa SIM
2. Pengendara yang tidak membawa STNK
3. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kaca spion