4. Penggunaan knalpot bising
5. Melawan arus lalu lintas
6. Penggunaan ponsel saat berkendara
7. Tidak menggunakan helm SNI
8. Mengemudi dalam keadaan mabuk
9. Melebihi batas kecepatan
10. Berkendara di bawah umur
11. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas
12. Tidak memakai sabuk pengaman
13. Kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
14. Pelanggaran muatan berlebih
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan.
Tilang Elektronik: Transfer Langsung dari BRI
Artikel Terkait
Hindari Tilang! Patuhi Larangan Operasional, Waspada 5-16 April untuk Kendaraan Ini Saat Mudik Lebaran!
551 Pengendara Kena Tilang ETLE di Jabodetabek Pasca Lebaran, Apa Dampaknya Terhadap Kesadaran Berlalu Lintas?
Hati-Hati Modus Penipuan Surat Tilang ETLE Via WhatsApp dengan Format APK, Polisi Minta Masyarakat Waspada!
Waspada! Polda Metro Jaya Ingatkan Warga Terkait Penipuan Bukti Tilang ETLE, Simak Tips Mengenali dan Menghindarinya!
Penghentian Sementara Pengiriman Surat Tilang via SMS dan WhatsApp, Apa Dampaknya?