Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada SYL atas kasus gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Baca Juga: Lima Kota Menjadi Tujuan Masyarakat Ibukota Liburan Panjang Menggunakan Kereta, Cek Mana Saja!
Jaksa menilai bahwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Rincian Kasus
1. Pasal yang Dilanggar:
- Pasal 12 huruf e
- Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
- Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
2. Tuntutan Hukuman:
- 12 tahun penjara
- Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara
- Pembayaran uang ganti rugi Rp 44.269.777.204
- Pembayaran 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan
Baca Juga: Megawati Sedih, DKPP Berhentiin Hasyim dari KPU! Kisah Kontroversial di Pemilu RI
Publik dan media mengikuti kasus ini dengan seksama.
Banyak yang terkejut dengan tuntutan berat yang diajukan oleh Jaksa. Di sisi lain, ucapan terima kasih dan doa SYL untuk Surya Paloh menarik perhatian dan menjadi sorotan tersendiri.
Banyak yang menilai bahwa ini adalah bentuk loyalitas dan penghargaan yang tulus dari seorang politisi kepada mentornya.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan kompleksitas dunia politik Indonesia, tetapi juga menunjukkan bagaimana hubungan personal dan profesional dapat terjalin erat.