HUKAMANEWS - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Puan menyatakan bahwa DPR akan menjalankan mekanisme yang ada sesuai dengan keputusan tersebut.
Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR RI menghormati putusan DKPP RI yang memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Kamis, Puan mengatakan, "Dan nanti setelah 7 hari kemudian Presiden mengeluarkan keppres (keputusan presiden) pemberhentiannya. Ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses sesuai mekanisme yang ada."
Puan juga mengaku menyayangkan tindakan asusila yang terjadi yang menjadi alasan pemberhentian tersebut. "Ya harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Puan menyebutkan bahwa setelah Hasyim Asy'ari diberhentikan oleh DKPP RI, proses perekrutan anggota KPU akan dievaluasi kembali.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Ia juga menyinggung kasus sebelumnya di mana Wahyu Setiawan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Kita harus sama-sama evaluasi, dan kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada juga sama-sama kita perbaiki," kata Puan.
DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila yang menimpanya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.