nasional

Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi Cegah Judi Online untuk Tingkatkan Kesadaran dan Penegakan Hukum, Laporkan di Aduankonten.id

Kamis, 4 Juli 2024 | 11:00 WIB
Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi untuk Mencegah Judi Online (aptika.kominfo.go.id / HukamaNews.com)

Selain itu, kementerian ini juga bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup akun e-wallet dan rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.

Hingga saat ini, telah dilakukan:

- Penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online.

- Pemblokiran 5.779 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah menangani ribuan sisipan laman judi di situs pendidikan dan pemerintahan.

Baca Juga: Tindakan DKPP Bikin Heboh! Hasyim Asy'ari Berterima Kasih, Diberhentian Sebagai Ketua KPU RI

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Ajakan untuk Bersama Menghentikan Judi Online

Usman Kansong menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memerangi judi online.

Diperlukan kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online.

Baca Juga: Tindakan DKPP Bikin Heboh! Hasyim Asy'ari Berterima Kasih, Diberhentian Sebagai Ketua KPU RI

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online," pungkas Dirjen Usman.

Dengan kanal edukasi baru ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan risiko dan dampak buruk dari judi online serta berperan aktif dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari judi online.***

Halaman:

Tags

Terkini