Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh LKBH-PPS FHUI dan LBH APIK, yang menuduh Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik DKPP.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari memprioritaskan kepentingan pribadi dalam tindakannya, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, DKPP RI memberikan pesan kuat bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik, terutama dalam konteks yang begitu sensitif seperti penyelenggaraan pemilihan umum.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan inspirasi kepada korban-korban lain untuk berani memperjuangkan keadilan, terutama perempuan.***