nasional

DKPP RI Memutuskan Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas Kasus Asusila, Simak Penjelasannya di Sini!

Rabu, 3 Juli 2024 | 18:09 WIB
DKPP RI memutuskan pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus asusila. Apresiasi dari korban terucap untuk keputusan adil DKPP. (Tangkapan layar / HukamaNews.com)

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh LKBH-PPS FHUI dan LBH APIK, yang menuduh Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik DKPP.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari memprioritaskan kepentingan pribadi dalam tindakannya, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya keputusan ini, DKPP RI memberikan pesan kuat bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik, terutama dalam konteks yang begitu sensitif seperti penyelenggaraan pemilihan umum.

Baca Juga: Prabowo Siap Kembali Bekerja Setelah Operasi, Gibran Ungkap Kesehatan Presiden Terpilih Setelah pemulihan

Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan inspirasi kepada korban-korban lain untuk berani memperjuangkan keadilan, terutama perempuan.***

Halaman:

Tags

Terkini