Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh LKBH-PPS FHUI dan LBH APIK, yang menuduh Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik DKPP.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari memprioritaskan kepentingan pribadi dalam tindakannya, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, DKPP RI memberikan pesan kuat bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik, terutama dalam konteks yang begitu sensitif seperti penyelenggaraan pemilihan umum.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan inspirasi kepada korban-korban lain untuk berani memperjuangkan keadilan, terutama perempuan.***
Artikel Terkait
Kesiapan Bandung Menyongsong Pilkada 2024, Pelantikan 450 Anggota PPS oleh KPU
Lonjakan 62 Ribu Pemilih! KPU Ungkap Peningkatan DPT untuk Pilkada Jakarta 2024, Warga Diminta Persiapkan Dokumen Kependudukan
Bawaslu Peringati KPU Waspadai Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di Pilkada
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi KPU dan Bawaslu Atas Pelaksanaan Coklit Pilkada 2024 Demi Pemilu yang Demokratis
Ketua KPU Tandatangani Peraturan Baru, Kaesang Bisa Langsung Tancap Gas Nyagub di Pilkada 2024