Kasus pembunuhan Vina dan Eky sendiri menjadi perhatian publik karena selain melibatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, kasus ini juga dipenuhi dengan berbagai spekulasi dan kontroversi yang belum terjawab sepenuhnya.
Dengan adanya sidang praperadilan ini, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut dan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Polda Jabar yang hadir dengan tim hukum berjumlah 15 orang menunjukkan keseriusan dan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan praperadilan ini.
Kombes Nurhadi Handayani menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang ada dan memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Sidang praperadilan ini juga diikuti oleh berbagai media dan mendapat perhatian luas dari masyarakat yang menginginkan kejelasan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung dengan pembacaan permohonan dari penasihat hukum Pegi Setiawan. ***